DPP ARUN Gelar Diskusi Strategis Bersama Dewan Pakar Bahas Konflik Agraria di Ketapang dan Konsolidasi Nasional Advokasi Rakyat
DPP ARUN fokus selesaikan konflik agraria di Ketapang, perkuat dokumen hukum, dorong RDPU DPR RI, serta kawal hak rakyat atas tanah.
Celungap.com Jakarta, — Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) menggelar diskusi strategis bersama Dewan Pakar DPP ARUN, Prof. Dr. Suhardi, SH, MH, pada 3 juli 2025 di Jakpus Jl. Kali Pasir Sekretariat DPP ARUN . Diskusi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP ARUN Bungas T. Fernando Duling, Ketua Biro Hukum dan HAM DPP ARUN, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat Binsar Ritonga, serta Ketua dan Sekretaris DPC ARUN Kabupaten Ketapang.
Dalam forum tersebut, Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, menekankan pentingnya konsolidasi nasional dan penajaman strategi advokasi sebagai bagian dari upaya mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, yang saat ini tengah dalam proses pengajuan dan direncanakan terlaksana dalam waktu dekat.
Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Sdr. Irawan, turut memaparkan bahwa konflik agraria di Desa Pelanjau Jaya telah berlangsung sejak tahun 2008 dan kembali mencuat sejak akhir 2024 hingga saat ini. Ia menyampaikan bahwa sebanyak 417 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Pelanjau Jaya telah memiliki alas hak atas tanah dan telah memberikan kuasa hukum kepada ARUN untuk pendampingan advokasi dan litigasi. Selain itu, dari Desa Suka Karya, yang terdiri dari tiga dusun di Kecamatan Marau, sebanyak 250 KK juga telah memberikan kuasa serupa.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga, menambahkan data sebaran luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga ditanam di luar HGU oleh anak perusahaan Minamas Group, meliputi:
Desa Pelanjau Jaya: 1.439,9 Ha
Desa Suka Karya: 1.458,08 Ha
Desa Karya Baru: 822,12 Ha
Desa Belaban: 899,27 Ha
Desa Rangkung: 31,6 Ha
Desa Riam Batu Gading: 664,64 Ha
Sementara itu, total luas HGU perusahaan di lima desa tersebut mencapai lebih dari 5.000 hektare.
Menanggapi pemaparan tersebut, Prof. Suhardi menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria ini perlu memperkuat aspek administrasi hukum, termasuk pembuatan surat perjanjian, penegasan kuasa penuh dari masyarakat secara individu (bukan melalui perwakilan), serta penguatan dokumen asal-usul tanah (warkah). Ia juga menekankan pentingnya legalitas dokumen sebagai bukti dalam proses litigasi dan advokasi di tingkat nasional.
Diskusi ini turut diikuti secara daring oleh 34 pengurus DPD ARUN dari seluruh Indonesia, sebagai bentuk konsolidasi dan solidaritas nasional dalam perjuangan rakyat atas tanah, yang kini menjadi fokus utama pendampingan oleh ARUN. com
What's Your Reaction?



