Kenaikan PPN 12% untuk Pendidikan Internasional, Pakar: Tidak Tepat!
Kebijakan kenaikan PPN 12% untuk pendidikan bertaraf internasional menuai kritik. Pakar pendidikan menilai langkah ini bertentangan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Jakarta Celungap.com Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kini tidak hanya menyasar barang, tetapi juga sektor jasa, termasuk pendidikan. Padahal, sektor pendidikan sebelumnya bebas dari pengenaan PPN.
Kebijakan baru ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar pendidikan dan Guru Besar Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof Dr R Agus Sartono, MBA.
Dalam keterangannya, Prof Agus menilai langkah pemerintah yang menerapkan PPN 12% pada sektor pendidikan, khususnya untuk lembaga pendidikan bertaraf internasional, sangat tidak tepat.
“Pengenaan PPN 12% terhadap pendidikan bertaraf internasional harus dibatalkan. Ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar mampu bersaing di level internasional,” ujar Prof Agus kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Prof Agus, program-program internasional seperti International Undergraduate Program (IUP) yang ditawarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) justru berperan penting dalam mendukung pembiayaan kampus, meningkatkan minat pertukaran pelajar, serta mendorong ekspor jasa pendidikan.
“IUP juga memungkinkan subsidi silang, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat menikmati pendidikan tinggi. Dengan kebijakan ini, keberlangsungan program-program tersebut bisa terganggu,” tegasnya.
PPN 12% Perlu Dikaji Ulang
Tidak hanya sektor pendidikan, kenaikan PPN ini juga dinilai berdampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pakar Ekonomi Makro Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Imamuddin Yuliadi, SE, MSi, mengatakan bahwa kebijakan ini memerlukan pengkajian ulang.
“Melihat kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan PPN 12% dan mencari alternatif lain. Kebijakan ini berpotensi menggerogoti daya beli masyarakat serta meningkatkan biaya produksi bagi UMKM,” ungkap Prof Imamuddin, sebagaimana dikutip dari laman resmi UMY.
Menurutnya, penerapan PPN 12% yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 bisa memberikan tekanan besar pada roda ekonomi dan berujung pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dampak pada Daya Beli dan Kesenjangan Sosial
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Arin Setyowati, juga menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, khususnya kelas bawah.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan semakin menambah beban hidup masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada pendapatan harian. Hal ini berpotensi memperburuk kesenjangan sosial jika tidak ada subsidi atau bantuan langsung tunai,” jelas Arin.
Dia menambahkan, sektor UMKM kemungkinan besar akan terdampak paling parah. Biaya produksi yang meningkat akibat pajak akan memaksa pelaku usaha kecil untuk menutup usaha jika tidak mampu bersaing.
“Beban pajak yang lebih tinggi ini jelas menjadi ancaman serius, khususnya bagi sektor informal dan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia,” pungkasnya.
Kebijakan ini kini menjadi perhatian banyak pihak, dan desakan agar pemerintah segera mengevaluasi kenaikan PPN 12% semakin menguat. Apakah kebijakan ini akan terus dilanjutkan atau dihentikan, semua bergantung pada respons pemerintah terhadap masukan dari masyarakat dan pakar ekonomi.
What's Your Reaction?



