Skandal Rp65 Miliar: Kejati Jatim Bongkar Mark-Up Pengadaan Barang SMK Swasta 2017
celungap.com JAKARTA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta senilai Rp65 miliar. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang diduga melibatkan praktik mark-up anggaran pada tahun 2017.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jatim. "Proses ini bertujuan memperkuat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota," jelas Mia pada Rabu (19/3) malam.
Selain penggeledahan, penyidik telah memeriksa 25 kepala SMK swasta penerima hibah serta sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Syaiful Rachman (yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus terpisah), Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hudiyono, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), hingga perwakilan penyedia barang/jasa dan distributor.
Mia memaparkan, dana hibah senilai Rp65 miliar dari APBD Jatim tersebut dibagi menjadi dua paket pengadaan. PT Desina Dewa Rizky memenangkan paket pertama dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar, sementara PT Delta Sarana Medika memperoleh paket kedua senilai Rp33,06 miliar. Kedua kontrak ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK, dengan Direktur PT Desina Dewa Rizky, Djono Tehyar, dan almarhum Subagio selaku Direktur PT Delta Sarana Medika.
Namun, investigasi mengungkap ketidaksesuaian antara barang yang diterima SMK dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam SK Gubernur Jatim. Sejumlah barang terbukti tidak relevan dengan kebutuhan jurusan sekolah. Lebih lanjut, ditemukan praktik inflasi harga yang signifikan. Misalnya, suatu barang dianggarkan Rp2,6 miliar dalam laporan, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp2 juta. "Selisihnya tidak wajar dan mengindikasikan penyimpangan sistematis," tegas Mia.
Kasus ini mencuat setelah investigasi mendalam oleh Kejati Jatim sejak Juli 2017, yang mengungkap indikasi manipulasi dalam proses pengadaan. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan dan pertanggungjawaban hukum dalam skandal ini.
What's Your Reaction?



