Disnakertrans Jatim Panggil Pengusaha Diduga Menahan Ijazah 31 Eks Karyawan

Disnakertrans Jatim investigasi pengusaha Jan Hwa Diana atas dugaan penahanan ijazah 31 eks karyawan. Pengusaha bantah semua tuduhan. Diduga terjadi pelanggaran upah dan BPJS. Pemeriksaan akan dilanjutkan ke 12 lokasi kerja di Surabaya.

Apr 16, 2025 - 18:58
Apr 16, 2025 - 18:59
Disnakertrans Jatim Panggil Pengusaha Diduga Menahan Ijazah 31 Eks Karyawan
Disnakertrans Jatim saat memeriksa pengusaha Jan Hwa Diana.

celungap Nasional - Surabaya, 16 April 2025 – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur memanggil pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya terkait dugaan penahanan ijazah 31 mantan karyawan. Pemanggilan ini dilakukan setelah munculnya pengaduan dari para pekerja yang mengklaim dokumen pendidikan mereka ditahan secara tidak sah.





Dalam pemeriksaan, Diana membantah semua tuduhan:

  • Menyangkal kepemilikan atas 12 perusahaan tempat korban bekerja

  • Mengaku tidak mengenal 31 pengadu

  • Menolak dugaan penahanan ijazah

"Bu Diana tidak mengakui hubungan kerja dengan para pengadu, bahkan menyatakan tidak mengenal mereka," jelas Tri Widodo, Kabid Pengawasan Disnakertrans Jatim.

  1. Lokasi kerja tersebar: Korban bekerja di 12 lokasi berbeda di Surabaya

  2. Pelanggaran multidimensi: Selain ijazah, diduga terjadi:

    • Pembayaran upah di bawah UMK

    • Tidak dibayarkannya upah lembur

    • Tidak terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Disnakertrans akan:
✅ Melakukan pemeriksaan mendalam ke 12 lokasi kerja
✅ Memverifikasi status kepemilikan usaha
✅ Mengembangkan investigasi ke pelanggaran ketenagakerjaan lain


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow