Pers Rilis : DPD ARUN Kalbar Gelar Aksi Damai Pendudukan Lahan Di Tiga Desa Kab.Ketapang
Celungap.com Ketua ARUN Kalbar menegaskan pendudukan lahan bukan sekadar simbol, melainkan instrumen politik rakyat untuk menolak klaim perusahaan dan menjaga tanah warisan desa secara sah.
celungap.com Pontianak, 11 September 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menegaskan bahwa pihaknya telah menuntaskan seluruh persiapan aksi pendudukan lahan di Kabupaten Ketapang. Tiga desa yang menjadi lokasi aksi adalah Desa Pelanjau Jaya dan Desa Sukakarya di Kecamatan Marau, serta Desa Teluk Bayur di Kecamatan Sungai Laur.
Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Ritonga, menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan ini akan dilakukan secara damai dan konstitusional, serta menjadi bagian dari perjuangan rakyat mempertahankan tanah yang secara sah berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
> “Pendudukan lahan adalah langkah politik rakyat. Cara masyarakat menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan, sekaligus menolak klaim sepihak perusahaan. Pendudukan ini adalah simbol solidaritas, bukti kesadaran kolektif, serta bentuk nyata perlawanan terhadap praktik perampasan tanah,” tegas Binsar.
DPD ARUN Kalbar memastikan bahwa aksi ini telah diberitahukan secara resmi melalui Kuasa Hukum Masyarakat dari Biro Hukum dan HAM DPP ARUN kepada berbagai pihak, antara lain:
Polda Kalbar
Kodam XII/Tanjungpura
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar
Kepala ATR/BPN Kalbar
Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar
Sementara di tingkat Kabupaten Ketapang, pemberitahuan disampaikan oleh DPD dan DPC ARUN kepada:
Polres Ketapang
Kodim Ketapang
Bupati Ketapang
ATR/BPN Ketapang
Distanakbun Ketapang
Polsek Marau dan Polsek Sungai Laur
Menurut Binsar, pendudukan lahan bukan hanya simbol perlawanan, tetapi juga instrumen tekanan politik dan sarana negosiasi. Dengan aksi ini, masyarakat menunjukkan penguasaan nyata atas tanahnya, bukan sekadar melalui dokumen atau pernyataan.
DPD ARUN Kalbar juga menyerukan agar Polri berdiri bersama rakyat dalam memastikan aksi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum.
Jadwal Aksi Pendudukan
Aksi akan dilakukan secara bertahap di tiga desa sebagai berikut:
12 September 2025 : Desa Teluk Bayur
14 September 2025 : Desa Pelanjau Jaya
16 September 2025 : Desa Sukakarya
Melalui aksi ini, DPD ARUN Kalbar menegaskan bahwa rakyat tidak akan pasrah terhadap praktik perampasan tanah. Sebaliknya, masyarakat siap melawan secara damai, sah, dan kolektif demi mempertahankan hak atas tanah mereka.
Pontianak, 11 September 2025
Dewan Pimpinan Daerah
Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Barat
Binsar Ritonga
Ketua DPD ARUN Kalbar
What's Your Reaction?



